Gagasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang guru harus berada di sekolah selama 8 jam mulai 2017, merupakan upaya untuk mendorong guru agar tidak mengurangi pembelajaran materi di sekolah. Baca juga : INFO Program Beasiswa Sekolah Pilot Bagi Pelajar yang Hapal Alquran Minimal 15 Juz
Menteri Pendidikan, Prof Dr Muhadjir Effendy mengatakan 8 jam di sekolah tidak berarti terus memberikan materi, namun melakukan kegiatan lain seperti membimbing melakukan extra dan kegiatan lain. Jadi sekarang guru 40 jam berada di sekolah selama seminggu.
“Ini juga bisa menjadi tolok ukur menilai profesionalisme guru. Selain belajar, bisa melaksanakan kegiatan lain atau pun ekstrakulikuler, bahkan tidur pun boleh asal tetap ada di sekolah. Jadi tak melulu (selalu, red) memberi materi,” terangnya seperti dikutip dari MalangTimes.com.
Muhadjir menambahkan pada 2017 nanti itu semua harus berjalan, dan wajib bagi guru khususnya yang mendapat tunjangan profesi. Oleh karenanya, guru harus memberikan yag terbaik kepada para siswanya. “Gaji guru dan tunjangan profesi itu kan dari rakyat, jadi berikan yang terbaik untuk rakyat,” tambahnya.
Dia juga memerintahkan agar pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. Kepala sekolah pun tidak boleh mengajar agar lebih fokus pada tugasnya. “Agar mereka para guru ini lebih fokus mendidik para siswanya, jangan ganggu konsentrasinya dengan urusan lain," tandasnya. (Neng)
Menteri Pendidikan, Prof Dr Muhadjir Effendy mengatakan 8 jam di sekolah tidak berarti terus memberikan materi, namun melakukan kegiatan lain seperti membimbing melakukan extra dan kegiatan lain. Jadi sekarang guru 40 jam berada di sekolah selama seminggu.
“Ini juga bisa menjadi tolok ukur menilai profesionalisme guru. Selain belajar, bisa melaksanakan kegiatan lain atau pun ekstrakulikuler, bahkan tidur pun boleh asal tetap ada di sekolah. Jadi tak melulu (selalu, red) memberi materi,” terangnya seperti dikutip dari MalangTimes.com.
Muhadjir menambahkan pada 2017 nanti itu semua harus berjalan, dan wajib bagi guru khususnya yang mendapat tunjangan profesi. Oleh karenanya, guru harus memberikan yag terbaik kepada para siswanya. “Gaji guru dan tunjangan profesi itu kan dari rakyat, jadi berikan yang terbaik untuk rakyat,” tambahnya.
Dia juga memerintahkan agar pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. Kepala sekolah pun tidak boleh mengajar agar lebih fokus pada tugasnya. “Agar mereka para guru ini lebih fokus mendidik para siswanya, jangan ganggu konsentrasinya dengan urusan lain," tandasnya. (Neng)
![]() |
| Foto Anggara / Malang Times |

