JAKARTA--Penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak terlepas dari pantauan para Ulama yang tergabung dalam Ijtima Ulama I dan II. Dan untuk menyikapi hasil pemilu tersebut, kembali akan dilaksanakan Ijtima Ulama III. Hal ini tentu secara tidak langsung memantik respon dari berbagai kalangan termasuk pihak istana.
Kumparancom memberitakan, bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko merepons adanya wacana Ijtima Ulama III untuk merespons hasil Pemilu 2019. Moeldoko mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan dan harus dihentikan.
Moeldoko mengatakan bahwa ketimbang menggelar Ijtima Ulama, lebih baik persoalan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan cara-cara konstitusional.
"Kalau pun ada kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan KPU dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara konstitusional. Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya?" Kata Moeldoko.
"Urusan politik kok dicampur-adukkan, enggak karu-karuan, sehingga membingungkan masyarakat?" Timpalnya. (kum, 262/4)
Kumparancom memberitakan, bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko merepons adanya wacana Ijtima Ulama III untuk merespons hasil Pemilu 2019. Moeldoko mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan dan harus dihentikan.
Baca juga : Gus Yaqut Sebut Mereka yang Lakukan People Power akan Berhadapan dengan Ansor dan BanserIjtima Ulama III rencananya digelar untuk menetapkan sikap bersama dalam menyikapi kecurangan-kecurangan yang ada dalam Pemilu 2019. "Persoalan kecurangan selalu diembuskan. TSM ya, terstruktur, sistematis, masif, ada 1 lagi mungkin (yang kurang), luar biasa. Jadi menurut saya ini sebuah upaya yang harus kita hentikan, tak boleh kita menjustifikasi sebuah persoalan yang belum tuntas," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Moeldoko mengatakan bahwa ketimbang menggelar Ijtima Ulama, lebih baik persoalan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan cara-cara konstitusional.
"Kalau pun ada kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan KPU dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara konstitusional. Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya?" Kata Moeldoko.
"Urusan politik kok dicampur-adukkan, enggak karu-karuan, sehingga membingungkan masyarakat?" Timpalnya. (kum, 262/4)
![]() |
| Staff Kepresidenan |

