JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilu 2019 mendapat banyak sorotan terkait penemuan pelanggaran atau kecurangan. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, meminta kepada semua pihak agar mau melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses Pemilu 2019. Afif menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan pasti akan ditindaklanjuti.
"Jadi, silakan melapor jika ada temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan, pasti kita akan tidak lanjuti. Jangan hanya berkoar-koar saja kalau ada temuan, laporkan saja," ujar Afif seperti dilansir republikacoid, Selasa (23/4).
"Sampai sekarang Bawaslu telah menerima banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ada yang sudah ditangani atau diproses dan ada sedang diproses. Artinya, pasti ditindaklanjuti sesuai tingkatan dan jenis pelanggarannya," kata dia.
Bawaslu mengaku telah memproses 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, 22 April 2019. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materil. (rol, 23/4)
"Jadi, silakan melapor jika ada temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan, pasti kita akan tidak lanjuti. Jangan hanya berkoar-koar saja kalau ada temuan, laporkan saja," ujar Afif seperti dilansir republikacoid, Selasa (23/4).
Baca juga : ANEH, Suara Jokowi-Ma'ruf di TPS 183 Ditulis 1.833 di Situs Resmi KPU, Ini BuktinyaAfif mengakui bahwa pelanggaran dan kecurangan tersebut pasti terjadi dalam proses pemilu. Namun, selalu ada ruang yang disediakan oleh undang-undang untuk menangani, menindaklanjuti dan menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut.
"Sampai sekarang Bawaslu telah menerima banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ada yang sudah ditangani atau diproses dan ada sedang diproses. Artinya, pasti ditindaklanjuti sesuai tingkatan dan jenis pelanggarannya," kata dia.
Bawaslu mengaku telah memproses 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, 22 April 2019. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materil. (rol, 23/4)
![]() |
| Bawaslu |

