Jakarta - Kemenag resmi meluncurkan daftar 200 nama penceramah / mubaligh Islam Indonesia yang direkomendasikan. "Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubalig oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubalig," terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Lukman mengatakan daftar nama tersebut merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring dengan masukan dari berbagai pihak. "Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun para mubaligh yang belum masuk dalam daftar ini bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi,"ujar Lukman.
Lukman berharap rilis daftar nama mubalig ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai dengan misi Kementerian Agama. (dtk, 18/5)
Baca juga : Begini Penjelasan MUI Terkait Hukum Melangsungkan Akad Nikah Melalui Video CallMenurut Lukman, pada tahap awal, Kementerian Agama merilis 200 daftar nama mubaligh. Tidak sembarang mubaligh, tapi hanya yang memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
Lukman mengatakan daftar nama tersebut merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring dengan masukan dari berbagai pihak. "Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun para mubaligh yang belum masuk dalam daftar ini bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi,"ujar Lukman.
Lukman berharap rilis daftar nama mubalig ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai dengan misi Kementerian Agama. (dtk, 18/5)
![]() |
| Menteri Agama |

