KEMENDIKBUD--Berikut Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
3. Tata Cara Pendaftaran
Selengkapnya, Silakan Simak Video Berikut:
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
Baca juga : Tanggapan Kak Seto Soal Tragedi Siswa Pukul Gurunya Hingga Tewas2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
3. Tata Cara Pendaftaran
- Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
- Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 17 Februari – 2 Maret 2018
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP 19 Februari – 5 Maret 2018
- Penetapan TUK oleh LPMP 19 – 21 Februari 2018
- Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP 6 – 10 Maret 2018
- Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 12 - 14 Maret 2018
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK 20 - 31 Maret 2018
Selengkapnya, Silakan Simak Video Berikut:
![]() |
| Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 |

