Marak pemberitaan soal isu Penyadapan Telepon SBY menjadi sorotan banyak pihak, namun kubu Ahok menegaskan pihaknya tidak pernah menyebutkan kata-kata sadap saat persidangan ke-8 Kasus Dugaan Penistaan Agama yang dijalani Ahok.
Dalam dikusi bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2) kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang bersikukuh bahwa kuasa hukum maupun Ahok tidak pernah menyebut kata penyadapan dalam persidangan. "Itu sebabnya terlintas di pikiran penasehat hukum untuk meminta majelis, panggil mantan Presiden SBY. Jelaskan di persidangan dari mana beliau bisa menyimpulkan ada penyadapan," kata Tommy seperti dikutip dari JPNN.COM.
Tommy menyebutkan, di persidangan itu hanya dikatakan bahwa pengacara dan Ahok memiliki bukti pembicaraan antara SBY dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, bukan menyebut ada hasil penyadapan.
Hanya saja, dia berdalih saat ditagih bukti tersebut oleh moderator diskusi. "Ada bukti, yang tidak etis kalau dibuka di sini, karena kami harus serahkan dulu pada majelis hakim di persidangan," tegasnya. Sumber : http://www.jpnn.com/news/nah-lho-pengacara-ahok-pengin-sby-dihadirkan-di-sidang
Dalam dikusi bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2) kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang bersikukuh bahwa kuasa hukum maupun Ahok tidak pernah menyebut kata penyadapan dalam persidangan. "Itu sebabnya terlintas di pikiran penasehat hukum untuk meminta majelis, panggil mantan Presiden SBY. Jelaskan di persidangan dari mana beliau bisa menyimpulkan ada penyadapan," kata Tommy seperti dikutip dari JPNN.COM.
Baca juga : Ketua MPR Minta Isu Penyadapan SBY Diproses Secara Hukum
Jangan-jangan, lanjut dia, penyadapan itu memang ada dan SBY mengetahui itu. Sebab, SBY lah yang mengumbar masalah penyadapan tersebut.
Tommy menyebutkan, di persidangan itu hanya dikatakan bahwa pengacara dan Ahok memiliki bukti pembicaraan antara SBY dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, bukan menyebut ada hasil penyadapan.
Hanya saja, dia berdalih saat ditagih bukti tersebut oleh moderator diskusi. "Ada bukti, yang tidak etis kalau dibuka di sini, karena kami harus serahkan dulu pada majelis hakim di persidangan," tegasnya. Sumber : http://www.jpnn.com/news/nah-lho-pengacara-ahok-pengin-sby-dihadirkan-di-sidang
![]() |
| SBY |

