Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, FPI justru sudah mengantongi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). Tjahjo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu mengantongi SKT hingga 2019.
Pihak yang menentang mendesak pemerintah membubarkan FPI. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah ormas. "Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA (Mahkamah Agung, red),” ujar Tjahjo.
Sumber : http://www.jpnn.com/news/ralat-dari-mendagri-fpi-sudah-terdaftar-di-kemendagri
“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014,” ujarnya, Kamis (12/1).
Baca juga : Mendagri Sebut Negara Tetap Mengakui Keberadaan FPI Sebagai OrganisasiSebelumnya, Tjahjo menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengklarifikasi ucapannya. Keberadaan FPI memang jadi sorotan. Ada pihak yang pro maupun kontra terhadap ormas yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Pihak yang menentang mendesak pemerintah membubarkan FPI. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah ormas. "Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA (Mahkamah Agung, red),” ujar Tjahjo.
Sumber : http://www.jpnn.com/news/ralat-dari-mendagri-fpi-sudah-terdaftar-di-kemendagri
![]() |
| Mendagri Tjahjo Kumolo (Captured by RTV) |

