Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam. Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semiterbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti. "Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, Ahok tetap bisa melanjutkan pencalonannya ada pilkada di ibu kota negara. "Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada," ujar Sumarno seperti diberitakan JawaPos.com, Rabu (16/11).
Sumarno menjelaskan, yang membatalkan posisi calon kepala daerah hanya ketika sudah berstatus terpidana. Andaikan status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan pilkada DKI pada 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus menggantikannya dengan calon lain. "Nanti kita minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari. Jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari," katanya.
Ahok merupakan calon gubernur DKI yang diusung koalisi PDIP, Hanura, NasDem dan Golkar. Calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djaros S Hidayat dari PDIP itu bahkan sudah mengantongi nomor urut yang akan tertera di kertas suara nanti.
Sumber : jpnn.com
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. "Terhadap yang bersangkutan dilakukan pencegahan," katanya.
Baca juga : Presiden Jokowi Tegaskan Siap Turun Tangan Jika Kasus Ahok Tak TuntasBareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Akan diterbikan sprindik dan tim akan bekerja melakukan penyidikan," kata jenderal bintang tiga ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, Ahok tetap bisa melanjutkan pencalonannya ada pilkada di ibu kota negara. "Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada," ujar Sumarno seperti diberitakan JawaPos.com, Rabu (16/11).
Sumarno menjelaskan, yang membatalkan posisi calon kepala daerah hanya ketika sudah berstatus terpidana. Andaikan status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan pilkada DKI pada 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus menggantikannya dengan calon lain. "Nanti kita minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari. Jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari," katanya.
Ahok merupakan calon gubernur DKI yang diusung koalisi PDIP, Hanura, NasDem dan Golkar. Calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djaros S Hidayat dari PDIP itu bahkan sudah mengantongi nomor urut yang akan tertera di kertas suara nanti.
Sumber : jpnn.com
![]() |
| Ahok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama |

